NTT-KUPANG, – Babinsa Kelurahan Naikoten II, Koramil 1604-01/Kupang, Sertu Johan J. Bessie mendampingi petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Ibu Ferina, dalam kegiatan pengukuran ulang batas tanah milik warga di RT 008/RW 004 Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Pengukuran ulang ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Ibu Fransiska Kadaru selaku pemilik tanah, guna memastikan kejelasan dan ketepatan batas lahan. Senin (11/08/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Lurah Naikoten II, Ketua LPM, Ketua RT 008 Wilhelmus Reynold, Alexander Hangge dan Ibu Elisabet Karnen selaku tetangga batas tanah, serta Bapak Donatus Nina sebagai pihak termohon. Kehadiran para pihak terkait ini bertujuan memastikan pengukuran berjalan transparan, menghindari kesalahpahaman, dan memperoleh hasil yang dapat diterima semua pihak.
Sertu Johan J. Bessie menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas Babinsa untuk membantu kelancaran kegiatan kemasyarakatan serta menjaga kondusifitas wilayah. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemohon, pihak termohon, dan petugas BPN agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan adanya pengukuran ulang ini, diharapkan permasalahan batas tanah dapat terselesaikan secara tuntas dan adil. Kegiatan ini menjadi contoh sinergi yang baik antara aparat teritorial, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan serta memastikan kepastian hukum kepemilikan lahan di Kota Kupang. (Pendim1604).