PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN HEWAN, YG MERESAHKAN WARGA

Gentra News Bali – Berawal adanya laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) Ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I NENGAH SUKADARMA bertempat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi tgl 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 4 (empat) ekor kambing milik I PUTU SIANTA bertempat di Desa yang sama, yang terjadi tgl 04 Juli 2023, kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dari laporan tersebut petugas Polsek Seririt mendatangi TKP dan menemukan sisa bagian tulang belulang daging yang di duga kambing yang di sembelih pelaku. Keduanya di tangani unit Reskrim Polsek Seririt. (20/07/2023)

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim

AKP IDA BAGUS PUTU PERMANA DWIJA PUTRA, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya di lakukan pengejaran.

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari,

Unggahan, Seririt, berhasil di amankan di daerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku di amankan di Polsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara menyembelih dan menyisakan bagian dagingnya di TKP, kemudian d ijual dan ada juga di makan untuk kebutuhan sendiri. Kemudian barang bukti yang di sita dari pelaku di antaranya 2 (dua) buah pisau, bagian daging kambing

yg di tinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

Terhadap perbuatan pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat di sangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,

sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *