Pengungkapan Laboratorium Narkoba, Kanwil Kemenkumham Bali Perketat Pengawasan Orang Asing

Gentra News Bali-BADUNG – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Bareskrim Polri bersama Kanwil Kemenkumham Bali, Bea Cukai, dan Polda Bali berhasil mengungkap sebuah laboratorium clandestine yang memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone dari jaringan Hydra Indonesia. Operasi ini juga menangkap DPO terkait laboratorium ekstasi di Sunter, Bali.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Canggu, Badung, Bali, menyatakan bahwa tiga warga asing (dua dari Ukraina dan satu dari Rusia) ditangkap pada 2 Mei 2024 di sebuah vila di Canggu.

“Kerja sama antara berbagai instansi memungkinkan pengungkapan ini,” ujar Komjen Wahyu Widada.

Empat tersangka ditangkap, termasuk seorang WNI, yang menjalankan bisnis narkoba dari vila seluas 180 meter persegi, memanfaatkan basement sebagai laboratorium.

Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, 9,7 kg ganja hidroponik, 437 gram mephedrone, bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium.

Seorang pengedar narkoba jaringan Hydra, KK, juga ditangkap dengan barang bukti ganja, hashis, kokain, dan mephedrone.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, diwakili Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menekankan pentingnya pengawasan orang asing dalam pemberantasan narkotika.

“Kanwil Kemenkumham Bali memperkuat pengawasan orang asing melalui TimPORA, bekerja sama dengan BNN, Polda Bali, dan pemerintah daerah,” jelas Suhendra.

Langkah strategis ini diharapkan membantu memberantas peredaran narkoba di Bali, menciptakan wilayah bebas narkoba melalui sinergi dan kerja sama semua pihak.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *