Gentra News Bali-BADUNG Instansi yang di pimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah seorang pria berkewargaegaraan Palestina berinisial AMHM (38) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jumat (16/06/2023).
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut di duga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau
tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.”
Di ketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan di ketahui pula pada Maret 2019
ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia. Pada 14 Desember 2021 AMHM di bekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli
shabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta. Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta. Dari sakunya di temukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16
(nol koma enam belas) gram yang di akuinya untuk ia gunakan sendiri dan ia beli seharga Rp.800.000,00.
Dibui Satu Setengah Tahun, Berujung Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Atas perbuatannya tersebut AMHM di jebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,
karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri
”, sebagaimana di atur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masa pidana AMHM akhirnya berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan di serahkan
ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat di lakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
menyerahkan AMHM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk di detensi
dan di upayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah di detensi selama 56 hari yang bersangkutan bersedia melepaskan
status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia, dan di samping itu juga pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga
dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya AMHM dapat di deportasi sesuai dengan jadwal. AMHM di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Juni 2023. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AMHM memasuki pesawat.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang di anggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan di putuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang di temui di tempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta di lakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika di temukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh WNA di wilayahnya.
“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan di tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Anggiat.
Rossa