Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Kasat Mata Oleh Sat Lantas Polres Karangasem.

Polda Bali – Pores Karangasem, Kegiatan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan oleh Jajaran Satlantas Polres Karangasem Kamis (05/05/2023) telah berhasil menindak 16 orang pelanggar lalu lintas. Giat dilaksanakan di Jalan Nenas dekat Pasar Karangsokong Subagan- Karangasem, pada pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Wahyu Joko Nugroho, SIK yang menjabat juga sebagai Penanggung Jawab Giat, Kanit Turjawali Polres Karangasem dan 5 ( lima ) Pers Anggota Turjawali. Hasil giat kegiatan, terdapat 16 orang yang melanggar lalu lintas. Diantaranya 5 orang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang ditilang, 5 orang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang, dan 6 orang melakukan pelanggaran tidak berhela. Selain itu, juga ditemukan 6 SIM dan 10 STNK yang disita.

Giat kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Sat Lantas Polres Karangasem disampaikan oleh Kajari Karangasem, Kapten Pol Refly Rudi sebagai representativ Kasat Lantas menyadari pentingnya menjaga keamanan raya di wilayah Karangasem berikut menyampaikan,”Semoga giat kegiatan ini mendapat hasil maksimal dan dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh personel jajaran kami dan warga Kabupaten Karangasem.”.

Sesuai dengan laporan, telah dilakukan dokumentasi dari laporan tersebut. Representativ Sudah meminta petugas untuk terus meningkatkan Upaya penertikan dan Penegakan Peraturan Lalu Lintas yang berlaku di Kabupaten Karangasem.

publis : Humas Polres Karangasem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *