Reok, 8 Juli 2025 — Babinsa Koramil 1612-03/Reok, Serma Muhammad Arif, menghadiri kegiatan mediasi permasalahan antara dua warga Kelurahan Baru, yakni Sdr. Mina Huwa dan Sdr. Elisabet Hindung, yang berlangsung di Kantor Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan mediasi ini difasilitasi oleh pihak Kelurahan Baru sebagai upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan menghindari potensi gesekan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. Turut hadir dalam mediasi tersebut Lurah Kelurahan Baru, Hendrikus Jemali, Babinsa, Ketua RT Kelurahan Baru Timur, serta kedua pihak yang berselisih.
Menurut informasi yang dihimpun, permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan kesalahpahaman antara kedua warga terkait urusan rumah tangga dan batas kepemilikan lahan. Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif.
Babinsa Koramil 1612-03/Reok, Serma Muhammad Arif, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan musyawarah.
“Sebagai aparat kewilayahan, kami dari Koramil hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan masyarakat bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Mediasi seperti ini adalah bentuk nyata dari budaya gotong-royong dan kekeluargaan yang harus terus kita jaga,” ujar Serma Arif di sela kegiatan.
Senada dengan itu, Lurah Kelurahan Baru, Hendrikus Jemali, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan berkontribusi dalam proses mediasi.
“Kami bersyukur kegiatan berjalan dengan lancar. Ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik, masalah yang terjadi di tengah masyarakat bisa diselesaikan tanpa konflik terbuka. Pemerintah kelurahan berkomitmen untuk selalu memfasilitasi jalur mediasi sebagai langkah awal penyelesaian masalah warga,” ungkap Pak Hendrikus.
Mediasi diakhiri dengan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai, serta kesediaan untuk tidak memperpanjang perselisihan. Pihak Kelurahan dan Babinsa akan terus melakukan pendampingan agar hasil mediasi dapat dijalankan dengan baik.