Gentra News Bali – Dalam kegiatan proses penyidikan yang dilakukan oleh Para Penyidik Satresnarkoba terhadap perkara yang ditangani, selalu mengedepankan prinsip Efien dan efektif, ini merupakan pengamalan dari arahan penekanan yang diberikan oleh Kapolres Karangasem agar dalam melaksanakan proses penyelidikan maupun penyidikan agar melihat efisiensi waktu dan ke efektifan tugas yg kerjakan.
ini terlihat dari kegiatan Pemeriksaan tambahan kepada para tersangka yang berkas perkara sudah dilakukan Tahap I penelitian berkas oleh Kejaksaan, kemudian sudah adanya petunjuk oleh Jaksa agar dilakukan pemeriksaan tambahan karena ada kelengkapan Materil yang perlu di lengkapi atau ada hal-hal yang perlu di pertanyakan maupun di gali untuk membuat terang kasus tersebut serta peran dari masing-masing tersangka.
Ditemui langsung di Kantor Ruangan Satresnarkoba Kanit II Sidik IPDA I WAYAN UDIANA,S.H. mengatakan ” bahwa dirinya bersama anggota Unit Sidik didalam menangani perkara narkotika yg ditangani saat ini, membuat prinsip kerja percepatan atau akselerasi guna mengefisienkan waktu penyidikan sehingga proses sidik perkara tersebut cepat bisa di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karangasem”.
Rossa

