Gentra News NTT – Prajurit dan Persit Brigif 21/Komodo menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana. Penyuluhan ini dipimpin Letkol Cku I Nyoman Arta Wijaya, S.H yang bertempat di Graha Palapa, Naibonat, Kecamatan fatuleu, kabupaten Kupang. Senin, (26/8/2024).
Kumdam IX/Udayana melaksanakan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit Brigif 21/Komodo guna menekan banyaknya pelanggaran di satuan Kodam IX/udayana. Penyuluhan tersebut diikuti sebanyak 100 prajurit dan 35 Persit dengan antusias menerima penyuluhan hukum tentang Tugas Pokok TNI dan perkara-perkara yang menonjol di satuan Kodam IX/Udayana seperti, disersi, THTI, KDRT, judi online, asusila, perkelahian dan lainnya.
Dalam penyuluhannya dihadapan prajurit dan Persit Brigif 21/Komodo, Letkol Cku I Nyoman Arta Wijaya, S.H mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum guna mencegah personel Brigif 21/Komodo untuk melakukan pelanggaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kasi Log Brigif 21/Komodo Mayor Inf Iman Siregar, Wadandenma Brigif 21/Komodo Kapten Inf Dwi Jatmiko, Pasi Pam Brigif 21/Komodo Lettu Inf Adi Kurnia dan Pasi Pamops Denma Brigif 21/Komodo Letda Inf I Gusti Putu Juliadyana.
Rossa