Peran Babinsa Dan Aparat Wujudkan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

NTT-KUPANG, – Babinsa Kelurahan Oebobo Koramil 1604-01/Kupang, Peltu Agus SR, bersama Lurah dan Bhabinkamtibmas, melaksanakan mediasi pengukuran ulang batas tanah sawah antara keluarga Angeli L. Dethan dengan keluarga David Watileo. Mediasi ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang Nomor 54/SK-53.71.MP.01.01/I/2025 tentang Pembentukan Tim Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Kegiatan berlangsung di lahan sawah Jalan Polisi Militer, RT 014 RW 012, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Rabu (03/09/2025).

Acara mediasi turut dihadiri Lurah Oebobo, Kasie Pem Kecamatan Oebobo, Kasie V ATR/BPN Kota Kupang beserta staf, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kasie Pem Kelurahan Oebobo, Ketua RT 014, serta kedua pihak keluarga beserta saksi-saksi. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

Hasil mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Adapun kelebihan sisa tanah sawah dari pihak keluarga Angeli L. Dethan yang berada di lahan milik keluarga David Watileo dapat dikomunikasikan secara baik, dan disepakati adanya penggantian sesuai kesepakatan keuangan yang diterima kedua belah pihak.

Dengan adanya penyelesaian sengketa pertanahan secara kekeluargaan ini, diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya. Peran Babinsa, Lurah, aparat keamanan, serta BPN Kota Kupang dalam mendampingi proses mediasi menunjukkan pentingnya sinergi untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan menjaga keharmonisan antarwarga (Pendim1604).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *