NTT-KUPANG, Babinsa Netemnanu Utara Koramil 1604-03/Naikliu, Sertu Jelabing, yang juga merupakan anggota Satgaster Kodim 1604/Kupang, turut hadir dalam kegiatan penting penandatanganan surat pernyataan status tanah Kantor Imigrasi Oepoli dan Pos Satgas RI-RDTL Pos Oepoli Tengah. Kegiatan berlangsung di Pos Oepoli Tengah, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, dengan suasana tertib dan penuh kesepahaman. Rabu (30/07/2025).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Imigrasi Kupang, personel Denzibang I/IX, aparat desa, Babinkamtibmas, serta unsur masyarakat. Salah satu poin utama dalam surat pernyataan tersebut adalah pengakuan bahwa bangunan bangker yang dibangun di lokasi Pos Oepoli Tengah adalah tanah milik Imigrasi tetap tidak dibongkar, namun status tanah tetap diakui milik Imigrasi.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa pagar bangunan Imigrasi yang baru akan mengikuti bentuk L guna menghindari bangunan bangker, sebagai bentuk kompromi dan solusi praktis di lapangan. Kehadiran Babinsa Sertu Jelabing menjadi simbol kehadiran TNI dalam mendukung proses administrasi yang berkaitan dengan aset negara secara aman dan damai.
Surat pernyataan telah ditandatangani oleh seluruh pihak terkait dan nantinya akan diarsipkan oleh Pos Oepoli Tengah sebagai dokumen legal dasar apabila muncul persoalan di kemudian hari. Kegiatan ini menunjukkan sinergi positif antarinstansi serta komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum atas tanah negara di wilayah perbatasan. (Pend