Peran Penting Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Wilayah Dalam Mediasi Keributan Rumah Tangga Warga Binannya

Gentra News Bali – Kubutambahan, Upacara pernikahan adalah merupakan suatu upacara ikatan suci dan komitmen sepanjang hidup menjadi suami dan istri yang sah secara agama dan dicatat oleh pemerintah. Pernikahan merupakan ikatan sosial yang paling kuat yang ada antara laki-laki, dan perempuan yang memiliki kedudukan sangat penting dan dipandang mulia dalam kehidupan umat Hindu di Bali yang tidak boleh dipisahkan dengan alasan apapun terkecuali dengan alasan tertentu demi kebaikan bersama. Kamis (22/8/2024)

Berbeda dengan hari ini di mana bertempat di Aula Kantor Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, ada salah satu warga Desa Depeha yakni Ibu Ni Komang Ratnadi berusia 44 tahun yang telah berumah tangga selama ± 22 tahun dengan Bapak I Putu Sumarka berusia 46 tahun yang telah di karuniai 3 orang putra, telah melaporkan ketidak nyamanan dalam berumah tangga, dikarenakan mendapat perlakuan tidak adil dari suami yakni Bapak I Putu Sumarka, yang memiliki hoby yang kurang baik yaitu minum Alkohol serta ringan tangan terhadap anak dan istri, sehingga rela melaporkan sang suami ke perangkat Desa Depeha.

Adapun yang dilakukan Perbekel Desa Depeha menerima baik laporan warga dan mengatur acara rapat Mediasi yang di hadiri Babinsa Koramil 1609-02/Kubutambahan Desa Depeha Serda Joniansyah bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kubutambahan Aiptu I Gusti Bagus Agung Biomantara, mengenai permasalahan yang terjadi di rumah tangga Bapak I Putu Sumarka, agar mendapat jalan dan solusi yang terbaik.

Setelah mendengar keluhan dan laporan dari Ibu Ni Komang Ratnadi mengenai perlakuan dari suaminya yang tidak menafkahi lahir dan batin ditambah memiliki hoby hura hura minum Alkohol serta ringan tangan dengan keluarga dirumah, Bapak Perbekel Desa Depeha, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengambil kesimpulan agar Bapak I Putu Sumarka di berikan teguran, pandangan hidup, serta tanggung jawab sebagai seorang suami dan bapak dari anak anaknya,

Kegiatan mediasi dan memberi wawasan, teguran dan pandangan berlangsung lama memakan waktu ± 3 jam lamanya, berbagai argumen dan alasan serta kebencian terucap dari bibir seorang istri yang terlalu tersakiti, dan Perbekel , Babinsa serta Bhabinkamtibmas memakluminya serta faham dan mengerti dengan keadaan yang di alami Ibu Ni Komang Ratnadi, sedangkan paras wajah dari sang suami Bapak I Putu Sumarka terucap kata kata “Maafkan saya,” bertubuh lemas, lesu dan bola mata yang berkaca kaca terpancar wajah penyesalan selama ini yang telah menjolimi istri dan anak anak karena sebuah kesenangan sesaat, sehingga anak dan istri terabaikan. Mediasi berakhir dengan perdamaian dan diberi kesempatan untuk rujuk kembali dan menjadi pantauan selama 3 bulan lamanya dari pihak pemerintah Desa Depeha dan ditanda tangani bermaterai Rp. 10.000, 00 agar tidak mengulangi kesalahan kesalahan yang lalu dan mau merubah dan membina hubungan keluarga yang harmonis kembali.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh tokoh ketua diDesa Depeha, yang telah memberi motifasi, wawasan dan pengetahuan kepada warga kami Bapak I Putu Sumarka yang telah dilakukan mediasi dan berakhir dengan kebaikan dan merujuk kembali dengan keluarganya semoga kejadian hari ini menjadi pengalaman dan pelajaran untuk kita semua yang hadir, dimana sebuah permasalahan di selesaikan dengan banyak kepala dan bantuan dari orang lain, sehingga mediasi perselisihan keluarga Bapak I Putu Sumarka berakhir damai walau di beri syarat syarat agar tidak di ulangi perbuatan yang jelek , dan mau berubah dan menyayangi keluarganya kembali, penyampaian Perbekel Desa Depeha I Gede Sriyatnya sebagai penutup.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *