Gentra.co.id BaliĀ – Personel Kodim 1623-01/Karangasem Sertu I Ketut Sugiarta beserta 1 orang anggota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklama/spanduk disepanjang jalan jalur Provinsi wilayah Kec. Manggis, Kab. Karangasem, pada Selasa (04/02/25).
Adapun instansi yang hadir dalam kegiatan penertiban reklame/sepanduk terdiri dari Satpol PP Kab. Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, DPMP3T serta Polri.
Sertu I Ketut Sugiarta saat dikonfirmasi mengatakan “kegiatan penertiban reklame/spanduk dilaksanakan di warung-warung sepanjang jalur Provinsi wilayah Kec. Manggis, kegiatan dipimpin oleh Sekdis Satpol PP Kabupaten Karangasem diikuti sekitar 30 orang”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan kegiatan ini merupakan penegakan peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame, tutupnya.
Sementara itu Pjs. Pasiops Kodim 1623/Karangasem Kapten Cpl. I Gusti Made Darsana terpisah mengatakan “Personel Kodim 1623/Karangasem bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklame/spanduk di wilayah Kec. Manggis, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kab. Karangasem, pungkasnya.
Rossa