Personil Polres Karangasem Ikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali Tentang Pemberantasan TPPO

Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem, Pada hari Selasa (8/8/2023) pkl 09.30 bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha telah berlangsung Penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali yang di pimpin oleh Kasubbidsunluhkum Polda Bali AKBP I WAYAN DARMIKA SUPUTRA, S.H, MH dengan materi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penanganan kasus di Polda Bali.

Adapun nama-nama Tim Binluhkum Bidkum Polda Bali yang hadir di Aula Kanya Badra Paramartha di antaranya AKBP I Wayan Darmika Saputra, S.H., M.H. Kasubbissunluhkum Bidkum Polda Bali (Katim). Penata TK I Titin Syami, P.s. Paur 3 Dubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, Penata Ni Luh Putu Sri Ariatini, P.s. Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali dan Aipda I Nyoman Cenik, Ps. Pamin 2 Sub Bagrenmin Bidkum Polda Bali.

Hadir pula dalam giat tersebut Kapolres Karangasem yang di wakili oleh Kabag Ops Polres Karangasem Kompol I NENGAH SUBANGSAWAN,S.H., M.H dan Perwira Polres yang di tunjuk, serta Anggota Polres Karangasem dan Polsek jajaran yang berjumlah 50 orang.

Rangkaian Kegiatan di awali
Dengan menyanyikan Lagu Indonesia raya, kemudian Doa dan di lanjutkan dengan sambutan Kabag Ops Polres Karangasem yang pada intinya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum Polda Bali di Polres Karangasem dalam rangka Penyuluhan Hukum.

Kabag Ops juga menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini di ikuti oleh perwakilan dari Bag, Sat dan Sie serta perwakilan dari Polsek Jajaran Polres Karangasem dengan harapan semoga dengan adanya kegiatan di maksud dapat berguna bagi seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan kepada para peserta penyuluhan hukum, agar dapat melaksanakan kegiatan dengan serius dan dapat menanyakan apa yg menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menyampaikan kepada anggota yang lain tentang materi yang di sampaikan oleh Tim penyuluh hukum dan dapat di jadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sosial di lingkungan masyarakat karena setiap anggota Polri harus mengetahui perkembangan hukum.

Ikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali Tentang Pemberantasan TPPO

Di sampaikan pula kepada Tim penyaji agar dapat kiranya memeberikan pemahaman kepada penyidik dalam menangani kasus

TPPO yang ada di daerah hukum Polres Karangasem sehingga dapat terselesaikan sesuai dengan target pencapaian.

Dalam kesempatan tersebut dil aporkan juga bahwa di wilayah Hukum Polres Karangasem dari Bulan Januari sampai Bulan Juli 2023

belum ada laporan maupun pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang, namun upaya-upaya penegakan

hukum terhadap kasus TPPO dapat di sampaikan kepada anggota kami sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Ketua Tim Penyuluh Hukum Polda Bali AKBP I WAYAN DARMIKA SUPUTRA, S.H, MH. juga memberikan sambutan yang pada intinya

menyampaiakan bahwa materi penyuluhan Hukum yang di laksanakan oleh Polda Bali pada hari ini terkait Undang-undang

Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penanganan kasus di Polda Bali.

Di sampaikan pula bahwa kegiatan ini bertujuan untuk upaya optimalisasi guna meningkatkan pemahaman

dan pengetahuan di bidang hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku di lingkungan Polri.

Terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang ini di percayakan kepada Polri oleh Presiden dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan perdagangan orang.

Dalam kesempatan tersebut di ucapkan terimakasih kepada para peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan penyuluhan

hukum dengan baik guna mendapatkan peningkatan kemampuan para peserta dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan.

Sepanjang kegiatan penyuluhan hukum yang di berikan oleh Tim Bidkum Polda Bali tersebut seluruh personil yang

hadir dengan antusias menyimak materi yang di berikan.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berjalan dengan tertib dan lancar hingga berakhir pukul 11.25 Wita.

Humas Polres Karangasem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *