Karangasem – Polda Bali, Polres Karangasen, Polsek Selat. Personil Polsek Selat yang dipimpin ooleh Waka Polsek Selat Iptu Ngakan komang Antara Wijaya menerima kedatangan Tim Sikum Polres Karangasem dan dilanjutkan Menerima Sosialisasi/ Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Upaya Optimalisasi Guna Meningkatkan Pemahaman Dan Pengetahuan Di Bidang Hukum Terkait Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Lingkungan Polri bertempat di Aula Mapolsek Selat. Selasa (28/03)
Kasi Hukum Polres Karangasem AKP I Nyoman Surantika, S.H., menyampaikan tugasnya saat ini adalah menyampaikan perintah pimpinan berkaitan perhelatan pemilu serentak tahun 2024 dimohon agar seluruh Personil polsek selat mengikuti dengan baik dan tertib.
Kasi Hukum sosialisasikan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Kode Etik Polri yang isi muatan perubahannya menyesuaikan perkembangan dan dinamika kebutuhan yang ada.
Kode Etik Profesi Polri memuat etika profesi yang didalamnya terdapat larangan dan kewajiban : Etika Kenegaraan Dijelaskan bahwa anggota polri dilarang turut serta dalam politik praktis, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, Etika Kepribadian “Anggota Polri dilarang turut serta atau membantu dalam politil praktis,” terang Kasikum.
Disisi lain Wakapolsek Selat Iptu ngakan Komang Antara Wijaya mengucapkan terimakasih kepada Kasikum Polres Karangasem bersama tim telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di Polsek Selat, tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan para peserta penyuluhan hukum dapat memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta saat pemilu serentak diharapkan Polri bisa bersikap netral tidak terlibat Politik Praktis. Ujar Waka Polsek.
Sumber Humas