Karangasem gentra.co.id Polda Bali – Polres Karangasem, Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi personil Polres Karangasem, serta meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Pada hari Selasa (14/02/2023) pukul 08.30 wita bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem telah berlangsung kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Bali. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem tersebut dibuka oleh Wakapolres Karangasem Kompol Fahcmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., yang mewakili Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M.
Dalam pembukaan acara Wakapolres Karangasem yang mewakili Kapolres Karangasem dalam arahannya pada acara tersebut mengatakan bahwa “Saya mewakili bapak Kapolres Karangasem mengucapkan selamat datang kepada Tim Bid kum Polda Bali di Polres Karangasem. Terimakasih atas kehadirannya yang telah bersedia memberikan wejangan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun ketentuan Internal yang berlaku bagi anggota Polri. Kepada seluruh anggota Polres Karangasem agar apa yang menjadi materi dalam penyajian Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Bali disimak dengan baik baik. Sehingga bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku”, Kata Kompol Fahcmi Hamdani, S.Psi., S.I.K.
Sementara Ketua Tim Bidkum Polda Bali Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H., M.H., pada pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa ” Kegiatan ini merupakan program dan rencana kerja dari Bidkum, dan kali akan disampaikan tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik serta propesionalisme tupoksi Polri guna meningkatkan kepercayaan masyarakat menuju Polri yang Presisi sehingga dipandang perlu untuk disosialisasikan bagi setiap personil Polri guna dipedomani dalam pelaksanaan tugas.” Ungkap Ketua Tim Bidkum Polda Bali.
Lebih lanjut Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali menyampaikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri,.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, pelanggaran, penyalahgunaan dan ketidak profesionalan dari anggota, karena kurangnya pemahaman dari anggota maka penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk semua anggota Polri. Mohon kepada personil agar apa yang Kami sampaikan bisa bermanfaat diharapkan untuk diteruskan kepada personil lainnya ” Tutup Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali.
Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh Para Perwira, Brigadir dan Perwakilan Polsek Jajaran dari Polres Karangasem.
Sumber Humas