Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli
Bangli, Polres Bangli gelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) dua pasang anggota calon Nikah serta dihadiri oleh beberapa PJU Polres Bangli, Tokoh Agama, Pengurus Bhayangkari Cabang Bangli dan masing-masing keluarga pasangan calon di ruang Rapat Utama Polres Bangli, Jumat (08/09/2023)
Selaku Ketua Sidang Wakapolres Kompol Nyoman Gatra, Sh., Mh mengatakan, “Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan,” katanya
“Sidang pra-nikah sifatnya wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tegasnya
Kabag SDM Polres Bangli Kompol Made Adi Suryawan, Sh., MM selaku Sekretaris juga turut serta memberikan beberapa arahan dan pesan penting kepada kedua calon pasangan ini
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami tugas suaminya, “katanya
Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan. Disini seorang istri dari anggota Polri (Bhayangkari) mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, ” pungkasnya.
Wakapolres menambahkan, sidang pembinaan perkawinan tersebut sekaligus sebagai pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas oleh peserta sidang BP4R sekaligus pemberian bingkisan dari Bhayangkari Cabang Polres Bangli.
Hms