Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli.
Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sepeda motor Senin (8/7) dengan TKP di Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku Selamet Sidik (29) berhasil diamankan setelah kabur ke Dusun Meduran,Desa Ariskaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Komplek pertokoan yang berlokasi di Jalan Sekarpurwo,”sebut Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Wakapolres Bangli Kompol M.Akbar Eka Putra Samosir dan Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasat Rea Narkoba dan Kasi Humas dalam keterangan pers Rabu (24/7).
Diungkapkan, sebelumnya sepeda motor milik I Putu Krispa (28) dari Banjar Yeh Panes, Desa Batur Selatan, Kintamani terparkir di sebuah depan ruko di TKP. Motor jenis Yamaha X-Ride warna putih dengan No. Pol. DK 7072 PK itu dalam keadaan kunci kontak masih tercantol. “Sementara pemilik motor naik (mendaki) ke Gunung Batur. Motornya dibiarkan dengan kuncinya masih nyantol,”jelas Kasatreskrim.
Hal ini mengundang niat pelaku yang selama ini memang kos di sebuah rumah kosong di Desa Songan. “Saat pelaku lewat, dilihat ada motor dengan kunci nyantol. Timbul lah niat untuk mengambil motor tersebut,”ucapnya.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polres Bangli. Setelah mendapat laporan, singkatnya tin opsnal Satrrskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan. Hingga terendus keberadaan pelaku di Malang. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Malang. “Kita amankan beserta sepeda motor yang hendak mau dijual,”imbuhnya. Selamet Disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.(128)
- Satres Narkoba Polres Bangli Ungkap pelaku Narkoba dengan Kronologis dijelaskan Kapolres Bangli berawal dari informasi yang didapat bertempat dijln Kusumayuda Kawan Bangli, ada informasi transaksi kemudian dari informasi tersebut tem Sat Narkoba melakukan penyelidikan. pada hari Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 22.15 Wita dipinggir jln Kusumayuda berhasil mengamankan seorang laki laki berinisialn I Nengah S pekerjaan Nihil alamat Banjar Kawan Bangli yang padanya dapat diamankan satu paket Narkoba jenis sabu yang ditemukan pada kantong jaket bagian depan dan pengakuannya mendapat sabu dg cara membeli melalui masanger dan watshap seharga empat Ratus ribu rupiah dari seorang inisial JD untuk dipakai sendiri sejak 7 bulan yang lalu.
Barang bukti disita 0,21 gram bruto jenis sabu atau 0,15 gram Netto.
Terhadap terduga pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Non35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000., dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.-
Rossa