Polres Ende Limpahkan Tersangka kasus Pembunuhan Ke Kejaksaan

Gentra News NTT-Ende-Sat Reskrim Polres Ende pada hari Kamis 19 Oktober 2023, Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ke kejaksaan.

Kasat Serse Polres Ende, Iptu Yance menjelaskan menindaklanjuti berkas laporan dari SPKT tertanggal 09 Agustus 2023, LP/B/06/Vlll/2023/SPKT/Polsek Lio Timur/Polres Ende/Polda NTT tanggal 09 Agustus 2023, Tersangka an : Nus (40), Korban an : VM(39), Nomor Sampul : BP/74/B.10/Vlll/2023/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2023, Kasus Penganiyayaan dan Pembunuhan, Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 KUHP lebih Pasal 351 ayat (30).

Dalam penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka menganiaya korban hingga tewas menggunakan kedua kepalan tangan dan menggunakan batang kayu secara berulang ulang pada bagian kepala, wajah, kaki dan tangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun motif tersangka menganiya korban hingga tewas, tersangka cemburu korban diduga punya hubungan dengan laki-laki lain.

Setelah melalui proses penyidikan terhadap para saksi dan berkas lengkap P21 tersangka dan barang bukti di Limpahkan ke Kejaksaan.

Rossa

   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *