Gentra.co.id BaliĀ – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Sat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas AKP Agus Widiono,S.H., kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung (7/2/2025).
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Klungkung menyampaikan bahwa dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dimulai pada tanggal 22 Januari sampai 6 Pebruari 2025 telah berhasil mengamankan empat orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dengan inisial tersangka AII als K, AZ als C, IMNJ als J dan AHR als IK dengan 4 (empat) TKP yang berbeda, tersangka merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berawal dari penyelidikan team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, serta 1 (satu) tersangka inisial IGEF als P hasil pengungkapan pada bulan januari 2025 sebelum Operasi Antik Agung 2025 di laksanakan.
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AII als K yang pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 di pinggir jalan Puputan Kelurahan Semarapura team mengamankan 1 orang inisial AII als K.Dan hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,16 gram netto
TKP kedua di Kecamatan Klungkung yaitu penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AZ als C bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki barang tersebut, adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,67 gram bruto atau 0,07 gram netto.
Di TKP ketiga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IMNJ als J di pinggir jalan Puputan, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung dengan barang bukti 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto.
Sedangkan untuk TKP ke empat di kecamatan Banjarangkan tim berhasil mengamankan AHR als IK di pinggir Jalan Subak Lepang, Dusun Lepang Desa Takmung, Banjarangkan dengan barang bukti 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,23 gram netto
Sedangkan di TKP kelima di Kecamatan Dawan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IGEF als P di sebuah rumah di Jl Werkudara, Dusun Bingin, Desa Kusamba, Dawan dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 gram bruto atau 0,04 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,13 gram bruto atau 0,06 gram netto, 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan beratmasing- masing 0,21 gram bruto atau 0,11 gram netto, serta 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto
Dari keempat tersangka inisial AII als K, AZ als C, IMNJ als J dan IGEF als P modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain.Sedangkan AHR als IK modus operandi menguasai narkotika/membeli narkotika untuk digunakan sendiri.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 35 paket shabu dengan berat total 9,62 Gram Brutto atau 6,26 Gram Netto, 1 (satu) Pipet Kaca Berisi shabu dengan total berat 2,67 Gram Brutto atau 0,07 Gram Netto.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka AII als K, AZ als C, IMNJ als J dan IGEF als P yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan untuk AHR als IK Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman engan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).