Gentra.co.id Bali – Personel Polres Klungkung mendapatkan sosialisasi pembinaan etika profesi Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri di Polres Klungkung oleh Tim Wabprof Bid Propam Polda Bali, yang dilaksanakan di Aula Jalaga Dharma Pandapha Polres Klungkung (6/2/2025).
Tim dari Wabprof Bid Propam Polda Bali yang dipimpin Kasubid Wabprof Bid Propam Polda Bali AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih dengan anggotanya Kaur Standarisasi Penata TK I Ni Komang Sri Anggreni, S.H., Pamin I Subbag Rehabpers Iptu Wayan Gede Sudarsana, Bamin Subbid Wabprof Bid Propam Aiptu Cokorda Alit Kusumayudha, serta Bamin Subbid Wabprof I Ketut Satiyana ini didampingi oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, S.H., M.H. serta Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Gusti Lanang Putra.
Dalam sambutanya Wakapolres menyampaikan bahwa patut disyukuri pada tahun ini Polres Klungkung kedatangan tim Wabprof dalam rangka pembinaan etika, silakan manfaatkan dengan baik apa yg disampaikan oleh tim Wabprof.Silakan materi yang nanti diberikan disimak dengan baik sehingga bisa melaksanakan tugas dengan benar.”Jadi saya harap jangan sampai anggota Polres Klungkung sampai disidang Kode Etik” tegasnya.
Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Bali juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan rutin dan wajib dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota polri. Untuk melaksanakan pembinaan dan shering guna mencegah terjadinya pelanggaran sekecil apapun.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi sosiaisasi Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No 2 tahun 2022 tentang Pengawasan, Perkap No 10 tahun 2017 tentang Barang mewah, serta Perkadiv Propam Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata cara Rehabilitasi Personil Polri
Rossa

