Gentra.co.id NTT – Kupang, 22 Januari 2025 – Polres Kupang, melalui Kasat Lantas Iptu Arina Eklesia Behi, S.H., membantah keras informasi yang beredar di TikTok tentang pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Kabar ini muncul dari unggahan berdurasi 9 detik di akun TikTok @korlantas48, yang mencantumkan tautan video mengklaim adanya program SIM gratis.
“Kami memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Hingga saat ini, tidak ada program pembagian SIM gratis oleh Polres Kupang ataupun Korps Lalu Lintas Polri,” tegas Iptu Arina dalam keterangannya pada Rabu (22/1).
Kasat Lantas menjelaskan bahwa penerbitan SIM tetap mengikuti prosedur resmi, meliputi tes teori, praktik, dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak terverifikasi di media sosial.
“Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor polisi terdekat atau memantau akun resmi Polri untuk mendapatkan informasi
yang valid,” tambahnya.
Polres Kupang memastikan akan terus memantau penyebaran hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindak tegas pelaku penyebaran informasi palsu.
Melalui kejadian ini, Polres Kupang mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab dengan memverifikasi setiap informasi sebelum membagikannya. “Bijak bermedia sosial adalah kunci untuk mencegah penyebaran hoaks yang merugikan,” tutup Iptu Arina.
𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊