Gentra.co.id Bali – Tabanan, 27 Desember 2024 – Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menggelar press release di lobi Polres Tabanan pada Jumat pagi, mengumumkan keberhasilan Sat Reskrim dan Sat Narkoba dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal. Dalam acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.45 WITA ini, Kapolres di dampingi oleh jajaran pejabat kepolisian lainnya.
Pengungkapan Kasus Pencurian
Kemudian, Kapolres menyampaikan bahwa Sat Reskrim Tabanan telah berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dengan total 5 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup sepeda motor, handphone, tas, dan dompet. Kasus ini juga melibatkan dua anak di bawah umur yang terlibat dalam
pencurian sepeda motor, dengan motif untuk memiliki kendaraan bermotor modifikasi. Pelaku di kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 187 KUHP terkait kebakaran yang di sengaja.
Perang Melawan Narkoba
Selain kasus pencurian, Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan Sat Narkoba yang berhasil menangkap 7 tersangka dalam 7 kasus narkoba. Barang bukti yang berhasil di amankan meliputi 160 paket sabu dengan total berat 176,38 gram, 17 butir ekstasi, dan 1 paket ganja. Modus operandi yang di gunakan para tersangka bervariasi, mulai dari pengiriman langsung hingga penyimpanan di lokasi-lokasi strategis.
Kapolres Tabanan mengapresiasi kinerja tim Sat Reskrim dan Sat Narkoba, berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Tabanan. Dengan langkah tegas ini, Polres Tabanan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Rossa