Polres TTU Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan

Gentra News NTT-Polres TTU, Sat Reskrim Unit PPA pada hari Rabu, 26 Juli 2023 pukul 13.00 Wita melimpahkan tersangka

dan barang bukti kasus persetubuhan dan pencabulan anak d ibawah umur.

Kasat Serse Polres TTU, Iptu Djoni Boru, S.H, menjelaskan menidaklanjuti berkas Laporan Polisi dari SPKT tertanggal 30 Mei 2023, LP / B / 172 / V / 2023 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 30 Mei 2023, tersangka an. : YEREMIAS NULE , Korban : LIDIANI MARIA, Nomor sampul : BP / 31 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 27 Juni 2023, Kasus Persetubuhan dan Percabulan terhadap Anak di bawah Umur” Pasal yang di langgar Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang – undang,No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

Dalam penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka secara sengaja melakukan kekerasan sexsual kepada anak di bawah umur dengan melakukan pengancaman, yang terjadi di rumah tersangka pada tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenau, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

setelah melalui proses penyidikan terhadap para saksi dan korban tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenau.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *