Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Kintamani. Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil bekuk pelaku pencurian 1 unit mesin molen dan 15 sak semen di Banjar Bayun, Ds. Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. Minggu, (13/08) sore.
Saat dikonfirmasi hari ini Senin, (28/08) pagi Kapolsek Kintamani KOMPOL Ruli Agus Susanto S.H.,M.H., didampingi Waka Polsek Kintamani AKP Nyoman Somaada,S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP I Gede Sudhana Putra W, S.H.,M.H. , mengatakan bahwa pelaku pencurian 1 unit mesin molen dan semen di Banjar Bayun Desa Satra sebanyak 3 orang pelaku.
“Mereka adalah KBS (39th), AB (43th) dan PAD (43th) telah melakukan aksi pencurian 1 Unit Mesin Molen merk Pro-quip dan 15 sak semen merk gresik berat 40kg,” ucap Kapolsek.
Awal mula pengungkapan adalah menindaklanjuti laporan dari korban I Kadek Widiada (43th) yang melapor telah kehilangan 1 unit mesin molen dan 15 sak semen , Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dilapangan, dari hasil penyelidikan mengarah pada seseorang yang bernama Lukman Widianto yang berada di wilayah Perumahan Dalung Permai Denpasar yang mengiklankan mesin molen di market place di aplikasi faceebook.
“Hasil penyeledikan dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa mesin molen tersebut diiklankan di market place melalui aplikasi facebook oleh seseorang yang bernama Lukman Widianto kemudian Unit Reskrim menelusuri orang tersebut, setelah dimintai keterangan bahwa Lukman Widianto mengaku membeli mesin tersebut dari seseorang yang beranama Rohim yang berasal dari Kediri Tabanan,” ucap Kapolsek.
“Selanjutnya Unit Reskrim menelusuri keberadaan si Rohim dan setelah diperiksa bahwa Rohim mengaku mesin molen tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Kadek Budi Sastra atau Pak Kadek yang berasal dari Buleleng, dirinya diminta untuk mencarikan pembeli untuk membeli mesin molen tersebut, setelah ada pembeli yaitu Lukman Widianto kemudian mesin molen terebut dibawa ke kediaman Lukman Widianto yaitu di Denpasar dengan menggunakan Mobil Mitsubitshi L300 warna hitam” lanjut Kapolsek.
Setelah memeriksa Lukman Widianto dan Rohim kemudian Unit Reskrim melakukan penelusuran terhadap keberadaan mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin serta menelusuri keberadaan Kadek Budi Sastra atau Pak Kadek.
“Pada Hari Sabtu tgl 11 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 wita Unit Reskrim berhasil menemukan keberadaan Mobil L 300 dan Kadek Budi Sastra di wilayah Bedugul, kemudian dari hasil pemeriksaan Kadek Budi Sastra mengaku bahwa barang yang diangkut saat itu adalah mesin molen hasil curian yang dijual ke Denpasar,” terang Kapolsek.
“Pelaku juga mengakui bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dengan 2 orang temannya yaitu Abdurrahman dan I Putu Arya Dana, saat ini ketiga pelaku sudah kami amankan di Polsek Kintamani,” jelas Kapolsek.
Tak hanya di wilayah Kintamani, Ketiga pelaku ini telah melakukan aksi pencurian di 8 tempat berbeda dengan rincian 4 di wilayah Buleleng, 2 di wilayah Tabanan dan 2 di wilayah Badung, aksinya terbsebut dilakukan saat situasi sepi atau malam hari dengan menggunakan alat katrol yang kemudian dinaikkan ke atas mobil.
“Dari hasil pengembangan oleh team opsnal dengan di back up oleh tim opsnal Polres Bangli kami berhasil mengamankan 5 mesin molen dari hasil kejahatannya,” imbuh Kapolsek.
Akibat perbuatan pelaku tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 14.840.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya, “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Kintamani dan kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP,” Ujar Kapolsek.
Salam Presisi.