
Gentra.co.id Polda Bali, Polres Badung, Polsek Mengwi
Polsek Mengwi dibawah kepemimpinan Kompol Nyoman Darsana, S.H., terus memburu pelaku kejahatan yang melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Mengwi dan menindak tegas masyarakat yang menganggu keamanan dan ketertiban lingkungan
Kali ini unit reskrim Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H., kembali membekuk seorang resedivis asal Sukasada Buleleng, dengan inisial GTW (54) yang telah melakukan pencurian di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada selasa lalu (21/2/23)
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K.,S.H.,M.H., mengatakan GTW ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian perhiasan emas dirumah Agus Suryadi di Banjar Delod Bale Agung Mengwi
Dijelaskan lebih lanjut saat itu hanya istri korban yang berada dirumah, namun ditinggal keluar untuk membeli bungan, jadi rumah dalam keadaan kosong (sepi) sekembalinya dari membeli bungan istri korban (Ni Wayan Sriati-red) melihat keadaan kamarnya sudah berantakan (acak-acakan)
Mengetahui hal tersebut Ni Wayan Sriati bergegas masuk kekamar dan langsung mengecek perhiasan emas yang disimpan didalam almarinya, sungguh kaget saat mengetahui perhiasan emas miliknya berupa 1 kalung dan liontin seberat 20g, sepasang subeng dengan berat 5gr, liontin seberat 10g sudah tidak ada
Merasa rumahnya kemalingan, Ni Wayan Sriati langsung menghubungi suaminya dan melaporkan perirtiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi
“Dengan adanya laporan tersebut kami kumpulkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini”, ucap Kapolsek Mengwi
Berkat keuletan anggota dilapangan akhirnya pada hari Kamis (23/2) dini hari pelaku GTW berhasil diamankan ditempat kosnya dijalan Pulau Maluku III No. 14 Pekambingan Denpasar, setelah dilakukan intrograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian
“Untuk Modus Oprandinya pelaku masuk kepekarangan korban dengan memanggil-menggil penghuni rumah, jika tidak ada yang menyahut rumah tersebut dipastikan kosong, saat itulah pelaku akan beraksi dengan masuk kedalam kamar untuk mencari barang berharga”, tegasnya
Berdasarkan data yang ada, dari tahun 2013 sampai 2016 pelaku sudah lima kali keluar masuk LP, “kini pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara”, pungkas Kompol Darsana. (24/2)
Humas
