Gentra News Bali – Polda Bali –Polres Karangasem –Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai – Selasa, 9/7/2024, bertempat di mako Polsek Padangbai telah tercapainya kesepakatan perdamaian dalam sebuah perkara pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak menyenangkan, yang mana Mediasi tersebut melibatkan dua belah pihak, yakni Luh Pt SA ( 30 ), Swasta sebagai Pelapor dan I Md DPP ( 28 ) Swasta sebagai terlapor
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Pelapor menerima permintaan maaf terlapor dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya dan Terlapor dengan penuh kesadaran meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata dari semangat restoratif justice yang dijunjung tinggi.
Mediasi juga turut dihadiri oleh saksi-saksi, yakni keluarga kedua belah pihak. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
Kapolsek Padangbai Kompol I Nyoman Merta Kariana, S.H,M,H., mengatakan kesepakatan perdamaian ini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam penyelesaian masalah .“ Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”,kata Kapolsek “.
“Kami berharap, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan bermartabat,” imbuh Kapolsek “.
Dengan ditandai Surat Pernyataan Perdamaian dan video klarifikasi terlapor ini, perkara tersebut dianggap telah selesai dan diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak.
( Humas Polsek Padangbai )