Gentra News Bali – Kapolsek Sidemen AKP I Wayan Gede Mudana, S.H.,M.H bersama Wakapolsek dan 7 anggota bersinergi dengan Lalulintas Polres Karangasem yang dipimpin Kanit Patroli Ipda I Nyoman Sumadi bersama 3 anggota melaksanakan tilang ditempat kepada sopir truk pengangkut material yang parkir liar di pinggir jalan yang kerap parkir liar di badan Jalan tepatnya di sebelah selatan Rest Area Umadukuh Desa Telaga Tawang, Selasa ( 30/1/2024).
Penertiban truk pengangkut material yang parkir liar dilakukan guna menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Sebab, truk pengangkut material tersebut kerap parkir di badan jalan sehingga menimbulkan kekhawatiran terjadinya laka lantas.
Penertiban truk yang parkir liar dilakukan guna menindaklanjuti Keluhan dan aduan dari masyarakat, terkait aktivitas parkir liar tersebut, maka pihaknya memberikan tilang ditempat serta memberikan arahan kepada para sopir truk untuk tidak lagi parkir sembarangan dan menggunakan sebagian badan jalan. Sesuai perintah pimpinan dan keresahan masyarakat, kami lakukan tilang terhadap sopir truk yang parkir di sepanjang jalan raya.
Dengan hasil giat
- Jumlah Tilang : 27
- Jenis :
- Parkir liar (rambu) : 16
Knalpot Brong: 11 - BB yg disita:
- SIM : 4 lembar
STNK : 20 lembar
Ranmor : 3 unit
Selalu kapolsek Sidemen menegaskan kepada para sopir truk agar tidak lagi parkir di ruas jalan tersebut. “Bila masih parkir di badan jalan, kami akan kembali melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Rossa

