Gentra News NTT – Belu, Sertu Ahmad Hanavy Satria (Danpos Turiscain) Kipam II Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, memimpin kegiatan Patroli dan Ambus guna mencegah pelintas batas ilegal melalui jalan setapak/jalan tikus di Hutan Larangan Gurugu Kec. Lamaknen. Sabtu (23/12/2023)
Patroli bermula karena adanya Informasi dari warga bahwa mendekati malam pergantian tahun baru sering terjadi kegiatan ilegal di hutan larangan gurugu, menyikapi informasi tersebut Satgas Yonif 742/SWY Pos Turiscain rutin melaksanakan Patroli di wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di Jalur Batas Negara RI-RDTL.
Pada saat melaksanakan Ambus Tim melihat kawanan 4 orang tidak dikenal (OTK) berjalan masuk ke wilayah Indonesia dengan memikul barang, mengetahui hal itu Tim Patroli mendekati OTK tersebut, namun melihat kehadiran kami, OTK tersebut melarikan diri dan lolos dari kejaran Tim Pos Turiscain. Ungkap Sertu Ahmad (Danpos)
Selanjutnya – Dilakukan pencarian dan penyisiran di sekitar TKP ditemukan 3 karung barang yang isinya yaitu Miras jenis Vinho Sorriu 11 krat dan 1 krat minuman kaleng jenis Furak Liu. Barang-barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste yang diselundupkan ke wilayah Indonesia. Barang tersebut kami amankan di Pos Turiscain untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang guna penegakkan hukum selanjutnya. Ucap Danpos
Kegiatan Patroli dan Ambus akan rutin kami lakukan tujuannya guna mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kejahatan melalui jalan tikus perbatasan RI-RDTL. Harapannya di momen Natal dan malam Tahun Baru warga bisa merayakannya dengan hikmat dan gembira.
Rossa