Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Buleleng.
Dibawah pimpinan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana ,SH Bersama Panit Opsnal 1 AIPTU Komang Pandit Mahardika bersama team telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di beberapa TKP didaerah hukum Polsek Sukasada. Kamis 31/8/2023.
Berdasarkan laporan Nyoman Ardika,laki-laki,43 thn,Swasta, beralamat Banjar Dinas Bangah,Desa Panji, Kec Sukasada,Kab Buleleng, tanggal 10 Agustus 2023. Yang mengaku tokonya dibobol yang TKPnya Banjar Binas Bangah, Desa panji, Kec. Sukasada, Kab Buleleng. Atas kejadian tersebut pelapor aselaku korban berusaha mencari ditempat lainnya namun tidak ketemu, mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kemudian Team mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan secara intensif unit reskrim berhasil mengidentifikasi diduga sebagai pelaku, kemudian team opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil diamankan di daerah tukad mungga mengaku Bernama KETUT BUDAYASA, laki, umur 25 th, buruh alamat Bnjr Dinas Darma, Semadi, Desa Tukadmungga, Kec. dan Kab. Buleleng.
Dan Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) buah mesin gerinda untuk gosok permata merk Wipro warna gold,4 (empat) buah tabung gas 3 kg,1 (satu) buah spm honda Vario warna putih nopol DK 4806 UAD,1 (satu) buah helm ARC warna abu-abu,1 (satu) buah hp merk vivo type Y1 warna biru,1 (satu) buah hp merk Redmi type 9C warna merah,1 (satu) buah kunci kontak 1 ( satu) buah kunci palsu.
Barang tersebut sempat dijual melalui oline oleh pelaku dengan maksud cepat laku dan hasil penjualan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga sempat melakukan perbuatannya dilain tempat dengan cara mengambil barang yang ada diwarung-warung yang mudah dijual.
Atas perbuatannya pelaku KETUT BUDAYASA dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,”ujar Iptu Kadek Robin, S.H yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.
Rossa