Propam Polda Bali laksanakan pembinaan etika profesi Polri di Polres Bangli

Bangli gentra.co.id – Polda Bali, Polres Bangli Bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli dilaksanakan pembinaan etika profesi Polri dari Bid Propam Polda Bali yang di pimpin oleh Kasubidwabprof Bid Propam Polda Bali AKBP ANAK AGUNG WIRAHATININGSIH, SH. MH. (Jumat 10/3/2023)

Tim Bid Propam beranggotakan AKP I WAYAN SUKARITA, S. Sos, jabatan Kasubagrehabpers, AKP I GUSTI NGURAH WIRATMA Paur 2 Subid Wabprof, IPTU I WAYAN GD SUDARSANA Pamin 1 Subagrehabpers, AIPTU COK ALIT KUSUMAYUDHA PS Pamin 2 Subagrehabpers dan BRIPKA I KETUT SATIYANA, SH Bamin subidwabprof.

Seijin Kapolres Bangli AKBP I DEWA AGUNG ROY MARANTIKA, SH., S.I.K, Kegiatan pembinaan etika profesi Polri di buka oleh Kabag Ops KOMPOL I KETUT MARET, SH dan dihadiri oleh Kasi Propam Polres Bangli AKP I WYN BAWA SUJANA, para Kanit Provoost Polsek jajaran serta perwakilan personil Polres Bangli dan Polsek jajaran yang berjumlah 100 orang.

Sambutan Kabag Ops Polres Bangli Kompol I Ketut Maret, SH dengan ucapan selamat datang di Polres Bangli dan terima kasih atas kehadiran dari tim Propam Polda Bali dalam rangka sosialisasi dan sekaligus pembinaan etika profesi Polri, “ucapnya

Di harapkan kepada semua anggota yang hadir untuk mengikuti giat sosialisasi dengan serius sehingga apa yang menjadi leaning poin dari giat sosialisasi bisa di pahami dan dilaksanakan dalam tugas

Sambutan dari Katim Kasubidwabprof Bid Propam Polda Bali, menyampaikan Bahwa Kegiatan pembinaan etika dari wabprof Polda Bali, sudah yang ke du kali di Polres Bangli

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh anggota Polri baik Pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etika. Di samping itu juga bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri .

Pelaksanaan tugas sudah diatur dalam SOP sehingga perlu dilakukan sosialisasi sehingga tidak terjadi komplin baik dari masyarakat maupun dari institusi. Jika terjadi pelanggaran maka sangsi pasti akan disidangkan seperti hilangnya senpi dan pelanggaran lainnya

Dalam pembinaan ini juga akan dilakukan pembinaan rehabilitasi terhadap anggota yang sudah selesai menjalani proses sidang. Untuk anggota Polri pada saat melaksanakan tugas agar tidak memamerkan harta kekayaan atau bergaya hegonis.

Paparan Kasubidwabprof AKBP A.A. WIRAHATININGSIH, SH, MH dengan materi etika profesi Polri sesuai dengan Perpol No 7 tahun 2022 dan perkap No 2 th 2022 tentang pengawasan melekat terhadap anggota polri dan perkap No 10 th 2022 tentang kepemilikan barang mewah.

Penyampaian/paparan dari Kasubagrehabpers AKP I WAYAN SUKARITA, S. Sos dengan materi pemulihan hak personil setelah menjalani putusan atau hukuman dan Perkadiv No 1 thn 2017 tentang rehabilitasi personil anggota Polri.

Sumber Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *