Gentra News Bali – Kubutambahan, Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 548). Senin (8/7/2024)
Adapun yang di maksud dalam Peraturan Mendagri yakni mengenai tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat desa, sehingga diadakan pembentukan dan pemilihan masyarakat yang terpercaya, jujur dan disiplin yang telah memenuhi persayaratan sehingga di tetapkan untuk menjadi anggota Satuan perlindungan masyarakat ( Satlinmas ) dengan di bawah kendali kepala desa atau perbekel desa di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Komandan Koramil 1609-02/Kubutambahan Lettu Arh. Putu Darma Setiawan A, M.d memerintahkan Babinsa Kubutambahan Pelda Dewa Ketut Darmaedi untuk menghadiri dan berkoordinasi baik dengan Polsek Kubutambahan dan Kasi Tartib Kecamatan Kubutambahan, diharapkan dalam pertemuan rapat koordinasi menjadi sarana dan forum yang efektif untuk meningkatkan sinergi dengan Polri dan kolaborasi yang terpadu antara intansi terkait dari Desa sampai Kecamatan nantinya.
“Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangatlah penting selain menjaga keamanan ,kenyamanan dan mengendalikan kondisi yang ada di desa binaannya, kami berharap agar anggota Linmas Desa Kubutambahan dan Linmas Kecamatan Kubutambahan dibina dan dibimbing sehingga Anggota Linmas berjiwa disiplin dan berasaskan ke Pancasilaan dalam bertugas menjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat nantinya.” Penyampaian Bapak Gede Pariadyana Perbekel Kubutambahan sebagai penutup.
Rossa