Tabanan—Kejaksaan Negeri Tabanan pada Selasa, 25 November 2025, resmi melepaskan dua tersangka dari tahanan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Keputusan penghentian penuntutan ini dilakukan setelah perkara pencurian di Desa Beraban dan Desa Bantiran dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil dan materiil restorative justice. Hasil gelar perkara bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menunjukkan bahwa para tersangka dan korban telah berdamai tanpa tekanan, keluarga korban telah memberikan maaf dan meminta penghentian proses hukum, kerugian telah dipulihkan, serta hubungan sosial kedua belah pihak kembali harmonis. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, dinilai kooperatif, memiliki tanggung jawab keluarga, dan mendapat dukungan tokoh masyarakat bahwa perkara tersebut tidak lagi menimbulkan potensi konflik.
Sebagai bagian dari pemulihan sosial, para tersangka bersedia menjalani sanksi sosial berupa pembersihan tempat ibadah pada periode waktu yang telah disepakati. Proses pelepasan ini turut dihadiri keluarga tersangka, korban, serta perangkat desa terkait. Dengan diterapkannya mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, bermanfaat, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Kejari Tabanan juga memastikan bahwa setiap penerapan restorative justice dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan demi menjaga harmoni dan ketertiban masyarakat.

