Rugikan Negara 20,2 Miliar, Berhasil di Ungkap Tipidkor Reskrim Res Karangasem dan Lakukan Sita Aset

Karangasem – Satreskrim Polres Karangasem melalui Unit III (Tipidkor) melakukan penyitaan aset berupa sertipikat tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Penyitaan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Banjar Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kubu. Tim dipimpin oleh IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, S.H., M.H.

Aset yang disita berupa sertipikat tanah nomor 4217 seluas 1.000 meter persegi yang berlokasi di Banjar Dinas Tulamben. Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 127/Pen.B.Sita/2025/PN Amp tanggal 16 September 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita/39/IX/RES.3.3./2025/Reskrim tanggal 23 September 2025.

Dalam proses penyitaan, Kanit Tipidkor beserta tim menunjukkan surat perintah kepada pihak yang menguasai serta saksi-saksi, kemudian dilakukan pencatatan, pengecekan batas tanah, serta serah terima sertipikat beserta administrasi berupa Surat Tanda Terima (STP).

Kamit Tipidkor Sat Reskrim Polres Karangasem menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait berkas perkara dugaan korupsi atas nama Ika Susetiyana Ambarwati alias Ibu Ika, sesuai dengan berkas perkara Nomor: BP/24/VII/2025/Reskrim dan petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Amlapura.

Dari hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi Dana LPD Desa Adat Beluhu ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20.292.147.000,- (dua puluh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 11.30 Wita,” ujar IPDA Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra.

Kasus dugaan korupsi Dana LPD Desa Adat Beluhu ini masih terus didalami oleh Tipidkor Satreskrim Polres Karangasem untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *