Gentra News NTT-TTU Selasa, 25 Juli 2023 Pukul 14.00 WITA Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro, S.H Melimpahkan 2 ( dua) orang Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kefamenau kasus Persetubuhan, Pencabulan, dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur.
Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU menerima 2 Laporan Polisi dari SPKT:
- LP / B / 96 / IV / 2023 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 05 April 2023, tersangka an. : ANTONIUS SILA, Korban : MARIA GETRUDIS NABEN, Nomor sampul : BP / 23 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2023, kasus .”Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap Anak dibawah Umur” Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang – undang,No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang
- LP / B / 85 / III / 2023 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 27 Maret 2023, tersangka an. : BASILIUS BOYMAU , Korban : MATILDA BOIJANI, Nomor sampul : BP / 26 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 31 Mei 2023, kasus “Pemerkosaan” Pasal yang dilanggar Pasal 285 KUHP.
Fakta yang terungkap dalam penyidikan dari para saksi dan alat bukti adalah tersangka terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan. setelah melalui proses penyidikin dan berkas dinyatakan lengkap kedua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
Rossa