Gentra News Bali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menggelar Restorative Justice (RJ) sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik secara damai dan mendukung terciptanya keadilan. Kegiatan ini diadakan sebagai wujud inovasi dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Klungkung.
Restorative Justice adalah pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor. Dalam sesi RJ yang diadakan, pihak kepolisian, korban, dan pelaku diundang untuk berdialog dengan mediator yang bertugas membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Akp Made Teddy Satriana Permana , Kasat Reskrim Polres Klungkung menyatakan bahwa pendekatan RJ menjadi pilihan strategis untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang berkaitan dengan konflik internal.
“Kami ingin menciptakan ruang dialog yang positif antara pelaku dan korban, memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi semua pihak,” ujarnya.
Dalam sesi RJ, peserta diundang untuk berbicara secara terbuka tentang pengalaman, perasaan, dan dampak dari tindakan kriminal yang terjadi. Mediator bertugas membimbing proses dialog agar mencapai kesepakatan yang mengedepankan keadilan, rehabilitasi, dan rekonsiliasi.
Satreskrim Polres Klungkung berharap bahwa melalui pendekatan Restorative Justice, dapat tercipta keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang berbasis pada keadilan dan keberlanjutan sosial.
Rossa