Satreskrim Polres Klungkung Selesaikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Facebook) dengan Restorative Justice

Gentra News Bali – Sat Reskrim Polres Klungkung Melalui Unit 4 Tipidter bertempat di Ruang Restorative Justice telah tercapainya kesepakatan perdamaian dalam sebuah perkara tentang dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik (Facebook) sesuai dengan adanya Laporan Informasi Nomor : R/LI/117/IV/RES.1.24/ 2024/Reskrim tanggal 22 Mei 2024. Mediasi tersebut melibatkan dua belah pihak, yakni IGRS sebagai pelapor dan IWW sebagai terlapor

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Pelapor mencabut laporannya di Polres Klungkung dan menyatakan tidak akan menuntut dikemudian hari. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata dari semangat restoratif justice yang dijunjung tinggi.

Mediasi juga turut dihadiri oleh saksi-saksi dan keluarga kedua belah pihak. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.

Kasat Reskrim Polres Klungkung Akp Made Teddy Satria Permana,S.T.K., S.I.K., mengatakan kesepakatan perdamaian ini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam penyelesaian konflik.“ Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”,terangnya.

“Kami berharap, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat,” ujarnya

Penyelesaian perkara ini menjadi momentum penting dalam membangun kedamaian dan keadilan di masyarakat. Kedua belah pihak pun sepakat untuk melupakan masa lalu dan menjaga kedamaian di lingkungan sekitar.

Dengan ditandai kesepakatan perdamaian ini, perkara tersebut dianggap telah selesai dan diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak.Terangnya

Saat dialakuaknnya Restorative Justice dari pihak Polres Klungkung Dihadiri Oleh Kasi Was Iptu I Gede Suparta, Kanit IV Tipidter Satreskrim Iptu I Made Semarajaya, S.H.,S.S dan Juga Anggota Propam Polres Klungkung.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *