Gentra News Bali-Polda Bali-Polres Karangasem, Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan berlalulintas serta untuk menegakkan hukum Satuan
Lalulintas Polres Karangasem kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna lalulintas dan kali ini di lakukan
pemeriksaan di Jalan raya Obyek Wisata Candidasa Karangasem.
Pada hari Selasa (4/7/2023) dalam kegiatan pemeriksaan tersebut jajaran Sat Lantas Polres Karangasem melaksanakan penindakan
terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan Lalu Lintas di Wilkum Polres Karangasem.
Adapun Warga Negara Asing yang terjaring kedapatan melanggar peraturan lalulintas di antaranya adalah KUDIN ANDREI (berkebangsaan Rusia),
EMIR FURKAN (berkebangsaan Turki), SAI VANSAT. P (berkebangsaan India), dan CLEMEN RAFHAEL (berkebangsaan Prancis) yang mana jenis pelanggaran yang bersangkutan lakukan adalah KUDIN ANDREI dan EMIR FURKAN tidak memakai
/menggunakan helem sedangkan SAI VANSAT.P dan CLEMENT RAFAEL tidak memiliki SIM, dari pelanggaran yang mereka
lakukan selanjutnya petugas menyita Barang bukti berupa satu unit Kendaraan roda dua, satu buah SIM dan dua buah STNK.
Dari pelanggaran yang di temukan di Obyek Wisata Candidasa yang di lakukan oleh Warga Negara Asing tersebut pihak Satuan Lalulintas Polres Karangasem akan tetap berupaya untuk melakukan penindakan-penindakan terhadap warga negara asing lainnya yang masih belum taat aturan berlalulintas, sehingga tercipta ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh penguna jalan raya.
Penindakan terhadap pelanggar lalulintas ini sangat perlu di lakukan terhadap siapapun untuk kebaikan bersama, tak terkecuali warga negara asing (WNA).
Humas Polres Karangasem

