SEBARLUASKAN INFORMASI HUKUM, TIM PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BALI SOSIALISASIKAN UU NO. 16 TAHUN 2011

BADUNG gentra.co.id – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali menggandeng Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Badung bertempat di Aula Desa Carangsari Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Kamis (09/02).

Kegiatan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Kelian Adat, BPD, Karang Taruna dan Ibu-Ibu PKK Desa Carangasari Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum. Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa semua orang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum tanpa diskriminanasi apapun. “Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil” kata Anggiat. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali berupaya mengoptimalisasikan Pemberian Bantuan Hukum demi terwujudnya “Access to Law and Justice” bagi masyarakat miskin, sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditetapkan. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia” tutup Anggiat.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *