Gentra News Bali – Jembrana – Jumat (24/11/2023) pukul 13.45 WITA, Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana kembali menggelar Press Release ungkap kasus pelaku pencurian yang telah beraksi empat kali di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan di waktu yang berbeda.
Kegiatan yang dilangsungkan di Aula Mapolres ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.I.K. yang saat itu didampingi oleh Kanit I Sat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap an. I Kade Hendrawan, seorang nelayan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari aksinya.
Saat dimintai keterangan, Kasat memaparkan bahwa adapun kronologis kejadiannya dimulai pada tanggal 7 November 2023, dimana pelaku pertama kali mengambil barang dari jok sepeda motor dengan cara menarik jok tersebut dan mengambil beberapa barang berharga di dalamnya.
“Setelahnya, pelaku melakukan tindakan serupa pada tiga kejadian berikutnya, merampas barang-barang berharga dan uang tunai dari sepeda motor dan mobil di area pelabuhan tersebut,” kata Kasat.
Lanjut Kasat, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Kurawa Polres Jembrana setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan detail pencurian yang dilakukannya pada empat kejadian terpisah di lokasi yang sama.
Pelaku I Kade Hendrawan, dihadapkan pada pasal pencurian dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Penting untuk dicatat bahwa pelaku merupakan residivis atau memiliki catatan kejahatan sebelumnya,” terang Kasat di hadapan awak media.
“Hal ini menunjukkan komitmen Polres Jembrana dalam menindak tindak kejahatan, terutama pencurian di area Pelabuhan Nusantara Pengambengan, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat agar merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitasnya di lokasi tersebut,” pungkas Kasat Agus Riwayanto.
(Hms Jbr)