Gentra News Bali – Pada hari ini Sabtu tanggal 11 bulan Mei 2024, Polres Tabanan melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian yang telah diungkap Satreskrim Polres Tabanan pada tanggal 10 Mei 2024, sebagai berikut : Jumlah kasus 1 kasus, Jumlah tersangka 1 orang perempuan, Barang bukti : 1. 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam, Uang Tunai sejumlah Rp. 6.900.000
Kronologis Pengungkapan :
Tersangka BINTANG (umur 21th, Peremrpuan, Pelajar, Denpasar, Bali)
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian yg terjadi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita di sebuah Toko Mas Sinar Berlian yang berlokasi di Jln. Pahlawan No. 42 Tabanan. Sat Reskrim Polres Tabanan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. MUHAMMAD SAID HUSEN S.I.K. dan Kanit 1 Reskrim IPDA I WAYAN SUPARTAWAN S.Sos. langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor, riksa saksi-saksi dan cek CCTV seputaran TKP.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, team mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku A.n. I GUSTI AYU BINTANG PUSPA DEWI yang saat ini tianggal di sebuah rumah kost di wilayah Batu Bulan, Gianyar. Selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 10 Mei 2024 team melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 21.00 Wita, pelaku dapat di amankan di sebuah rumah kost di Gg Pipit VA, No. 15, Batu Bulan, Gianyar.
Kemudian setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian Emas dimaksud, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.
Modus Operandi : Pelaku mengambil perhiasan emas dengan tangan tanpa diketahui pemilik pada saat transaksi jual beli.
Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Rossa