Gentra News NTT – SIKKA, Babinsa Desa Magepanda wilayah teritorial Koramil 1603-01 Alok Serka Arsyad melaksanakan pendampingan kepada petugas eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing di wilayah Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Jumat(03/05/2024).
Kegiatan eliminasi ini merupakan upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sikka sesuai Surat Edaran PJ. Bupati Sikka Nomor : Distan,524.3/120/IV/2024, Terkait Pemberantasan penyakit Rabies di Kabupaten Sikka.
Usai melaksanakan pendampingan Babinsa Serka Arsyad menjelaskan bahwa kegiatan eliminasi Hewan Penular Rabies (HPR) ini dilakukan demi mencegah terjadinya korban selanjutnya.
Akhir-akhir ini rabies sangatlah meresahkan dilingkungan masyarakat, banyak keluhan masyarakat dan bahkan ada juga masyarakat yang merasa takut ketika beraktifitas diluar rumah mengingat beberapa hari lalu ada korban yang diserang hewan rabies (anjing). Jelas Babinsa
Eksekusi mati hewan rabies ini mendapat dukungan besar dari masyarakat, maka dari itu ada beberapa hewan anjing liar maupun peliharaan hari ini di eksekusi. Tutur Babinsa
Selain itu kami juga memberikan edukasi kepada warga agar selalu berhati-hati serta waspada terhadap HPR. tambah Babinsa.
(PENDIM 1603/SIKKA)