Serka Janry Selanno Kawal Mediasi Harmonisasi Warga Terkait Sengketa Tanah

Rote Ndao, 22 November 2025 — Dalam rangka menjalankan tugas pembinaan teritorial dan menjaga kondusifitas wilayah binaan, Babinsa Koramil 1627-03/Batutua, Serka Janry Selanno, turut berperan aktif dalam proses mediasi penyelesaian sengketa tanah warga di wilayah Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 22 November 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Sanggandolu.

Sengketa tanah yang melibatkan dua warga, yakni Bapak Jeremias Haning (76 tahun) sebagai pelapor dan Bapak Mekris Haning (34 tahun) sebagai terlapor, telah menjadi perhatian pemerintah desa mengingat pentingnya menjaga keharmonisan antarwarga serta memastikan kepastian hak atas tanah. Sengketa tersebut terjadi di kawasan Lokadi Nggelahur Mbokak Timur, sebuah area yang memiliki nilai penting bagi kedua belah pihak.

Sesuai prosedur penyelesaian masalah di tingkat desa, Kepala Desa Sanggandolu, Yandry Nappoe, memimpin langsung jalannya mediasi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh adat, tokoh masyarakat, serta saksi-saksi dari kedua pihak yang bersengketa. Kehadiran unsur adat dan masyarakat dalam proses mediasi ini menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

Dalam perannya sebagai aparat kewilayahan, Serka Janry Selanno tidak hanya hadir sebagai unsur pengamanan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pandangan yang memperkuat upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Kehadiran Babinsa memberikan rasa aman dan memastikan seluruh proses mediasi berlangsung tertib, objektif, dan mengedepankan kepentingan bersama.

Mediasi berlangsung dengan suasana kondusif, di mana masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, bukti, dan penjelasan terkait sejarah penguasaan tanah yang disengketakan. Peran tokoh adat juga sangat penting dalam menjelaskan batas-batas tanah berdasarkan pengetahuan lokal serta sejarah kepemilikan yang diketahui masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari proses mediasi, pemerintah desa, Babinsa, dan pihak-pihak terkait turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah sengketa. Peninjauan ini bertujuan memastikan keterangan kedua belah pihak sesuai dengan kondisi lapangan sehingga keputusan yang diambil dapat lebih objektif dan dapat diterima semua pihak.

Setelah melalui rangkaian proses mediasi dan diskusi panjang dengan mempertimbangkan keterangan saksi serta hasil pengecekan lokasi, pemerintah desa menyimpulkan arah penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. Mediasi ini menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan, mengingat para pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Babinsa Serka Janry Selanno dalam kesempatan tersebut juga mengimbau warga agar menghindari konflik yang dapat memperkeruh hubungan sosial di lingkungan desa. Ia menekankan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan jalan terbaik untuk menjaga keamanan dan keharmonisan di wilayah binaan.

Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung tertib, aman, dan lancar. Pemerintah desa menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh unsur yang membantu proses penyelesaian masalah, termasuk peran aktif Babinsa yang turut menjaga stabilitas situasi selama kegiatan berlangsung.

Mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah tanah dan perbedaan pendapat melalui jalur musyawarah dan keputusan bersama berbasis adat, hukum, dan nilai kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *