Bali-Klungkung,- Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Nusa Penida, Serma Suni Lais mengikuti Sosialisasi Pelayanan Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu ( 17/05/23 ).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Klas II Kabupaten klungkung tersebut turut pula dihadiri oleh aparatur kecamatan, Polsek, amat Nusa Penida diwakili, Kacabjari Klungkung di Nusa Penida serta perbekel sekecamatan Nusa Penida.
Dalam sambutannya Kepala Pengadilan Negeri Klungkung Ni Made Dewi Sukrani menyampaikan bahwa saat ini Pengadilan Nengeri Klungkung mengeluarkan Layanan Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu ( E- Berpadu) khususnya di wilayah Nusa Penida.
Hal ini dilakukan agar masyarakat paham dengan adanya pelayanan terbaru yg dilakukan oleh Pengadilan, yang mana e -Terpadu ini merupakan aplikasi dalam pelayanan pengadilan seperti e besuk ataupun e barang bukti,” terangnya.
Adapun layanan ini untuk masyarakat yang akan melaksanakan besuk tahanan yang berada di rumah tahanan, “ujarnya.
Sementara itu, Serma Suni Lais yang hadir mewakili Wadanramil mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait beberapa layanan pengadilan berbasis online.
Adapun beberapa pelayanan yang di sosialisasikan dalam kegiatan kali ini antara lain, tentang pengadilan online melalui aplikasi e-court , pelayanan surat. keterangan melalui elektronik melalui aplikasi eraterang serta elektronik berkas. pidana terpadu melalui aplikasi e-berpadu, “jelasnya.
Semoga dengan adanya beberapa aplikasi ini, akan semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hal-hal terkait pengadilan, “imbuhnya.( Pendim 1610/Klungkung).
Rossa