Gentra News NTT – SIKKA, Bertempat di aula Kantor Desa Blatatatin, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, Babinsa Desa Blatatatin Sertu Markus Marion, Bhabinkamtibmas serta Pj. Kepala Desa Blatatatin selesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Ambrosius kepada saudara Pompiana. Rabu 22/11/2023.
Pelaksanaan mediasi dilakukan di Aula kantor Desa Blatatatin dengan disaksikan oleh kedua belah pihak, Ibu Pj. Kepala Desa, Ketua BPD, serta beberapa masyarakat yang menjadi saksi, guna mengetahui duduk permasalahannya.
Dengan hadir di tengah masyarakat untuk membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan warga di wilayah binaannya, maka dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi diwilayah binaan.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan tambahan membuat surat pernyataan dan perjanjian dengan disertai tanda tangan diatas materai oleh kedua pihak yang bermasalah, agar kedepannya tidak timbul permasalahan yang sama.
Ibu Lucia Dince Gego Selaku Pj. Kepala Desa Blatatatin mengapresiasi kehadiran Pak Babinsa “Terima kasih atas kehadiran Babinsa, sungguh luar biasa karena permasalahan ini dapat segera diatasi dengan baik, sehingga tidak berlanjut dengan permasalahan yang lebih besar yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di wilayah ini.” ungkapnya.
(Pendim 1603/Sikka)