Sikum Polres Karangasem Memberikan Pendapat dan Saran Hukum terhadap Penanganan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Dalam Rapat Koordinasi Bersama Sipropam Polres Karangasem.

Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum

Selasa (5/3/2024), Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum terhadap penanganan pelanggaran disiplin (Gardisplin) anggota Polri khususnya anggota Polres Karangasem dalam rapat koordinasi bersama dengan Sipropam Polres Karangasem yang dilaksanakan di ruangan kerja Sikum Polres Karangasem guna membahas penerapan hukum yang dipersangkakan oleh Pemeriksa Provos Sipropam terhadap Terduga Pelanggar sehingga Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Terduga Pelanggar yang akan diajukan kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) telah sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasikum Polres Karangasem Iptu I Gusti L.N. Arimbawa, S.H. memberikan pendapat dalam penanganan Gardisplin anggota Polri agar mempedomani peraturan internal kita yaitu Perkap Nomor 2 Tahun 2016 yang bertujuan menseragamkan administrasi, operasional dalam rangka membina dan menegakkan disiplin serta pemeliharaan tata tertib kehidupan dilingkungan Polri, menjamin terselengaranya mekanisme penyelesaian disiplin anggota Polri, dan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan peraturan disiplin dan pembinaan karier anggota Polri.

“Penanganan Gardisplin yang dilakukan oleh Sipropam Polres Karangasem dilakukan melalui tahapan sesuai dengan mekanisme/prosedur yang telah ditentukan seperti adanya Laporan atau Pengaduan kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan Penyelidikan yang didasari dengan Laporan khusus/Informasi. Adapun Penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran disiplin dan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup guna pemeriksaan lebih lanjut. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tersebut dilaporkan kepada Pejabat yang menerbitkan surat perintah secara tertulis. Apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup terjadi pelanggaran disiplin selanjutnya Pemeriksa Provos atau Pejabat yang ditunjuk oleh Ankum melakukan pemanggilan”, ujar Kasikum.

Kasikum juga menyarankan dalam Penanganan Gardisplin Anggota Polri agar selalu memperhatikan penerapan Pasal Pesangkaan terhadap Terduga Pelanggar sehingga analisa fakta maupun analisa yuridisnya terpenuhi dan pelanggaran disiplin yang dilakukan Terduga Pelanggar menjadi cukup bukti.

rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *