Sikum Polres Karangasem Menghadiri Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Gentra News Bali-Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem, Jumat (15/3/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri gelar perkara dugaan tindak pidana dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang diduga dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial IWD, dan IKAG, dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IWD (sama dengan orang tersebut diatas) yang terjadi pada waktu dan tempat yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 10.30 wita di Jalan Raya Banjar Lebih, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

Gelar Perkara tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Satuan Reskrim Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP I Wayan Widarta, S.Sos., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan status dua orang pelaku/terlapor tersebut dari saksi menjadi tersangka.

“Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, kualitas pembuktian, serta hal-hal formil untuk kepentingan berkas perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar pada proses selanjutnya, tidak terjadi hal-hal yang dapat menghambat kelancaran penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karangasem,” ungkap Kasi Humas.

Dalam kesempatan Gelar Perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status dua orang terlapor dari saksi menjadi tersangka karena telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 183 KUHAP serta menyarankan kepada penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan pengamanan dan penyimpanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, berkoordinasi dengan JPU, segera menyelesaikan berkas perkara, serta meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.

“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta proses penanganan perkara selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan,” tambah Kasi Humas.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk untuk meningkatkan status dua orang terlapor dari saksi menjadi tersangka.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *