Sumbawa Barat – Pada hari Senin, 08 September 2025, anggota Koramil 1628-03/Seteluk, Babinsa Desa Seran Koptu Agus Sugeng Prayitno, bersama dengan Bhabinkamtibmas, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun, serta warga Desa Seran, melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian perselisihan sengketa batas tanah antara Bapak A. Wahab dan Bapak Inder.
Mediasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga kedua belah pihak dapat menyampaikan pendapat serta mencari solusi terbaik secara bersama-sama. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, menjaga keamanan, serta membantu aparat desa dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Melalui jalur mediasi yang difasilitasi secara kekeluargaan ini, diharapkan permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sehingga keharmonisan dan kerukunan antarwarga tetap terjaga di Desa Seran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.