Gentra News NTB – Dompu, Dalam kegiatan deklarasi untuk meningkatkan sinergi dan berkomitmen bersama di bidang Bea Cukai Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Dompu dan aparat penegak hukum berupaya keras dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) pada Rokok ilegal, Rabu (28/02/2024) Pukul 08 30 Wita.
Pada kesempatan tersebut diadakan juga sosialisasi di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum tahun 2024.
Rakor ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Dompu yang dipimpin oleh Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan S.T., M.T.
Hadir dalam kegiatan diantaranya, Sekda Dompu Drs Gatot Gunawan P Putra S.Km., M.M.Kes, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati S.T., M.M, Kapolres Dompu Akbp Zulkarnain S.IK, Kajari Dompu Marlambson C Williams S.H., MH, Ketua DPRD Dompu H Andi Bahtiar A.Md.Par,
Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Harionto S.E, Anggota Bea Cukai Kabupaten Dompu dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Sambutan wakil Bupati Dompu,
Kabupaten Dompu yang berkaitan dengan DBHCHT termasuk potensi paling tertinggi mengenai pelanggaran rokok ilegal. Banyak perusahaan menggunakan Bea Cukai tetapi tidak ada hak perusahaan untuk peredaran.
Dalam sinergi dengan pihak keamanan dan penegak hukum terkait dengan rokok ilegal yang tidak menggunakan Bea Cukai ini agar dapat di tindaklanjuti sehingga tidak ada yang beredar dikalangan masyarakat secara umum.
Dengan berbagai hasil Bea Cukai di Provinsi NTB salah satunya Kabupaten Dompu termasuk nomor 3 yang menggunakan rokok ilegal yang tidak menggunakan Bea Cukai.
Penandatanganan Deklarasi sinergi dan komitmen bersama Bea Cukai Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Dompu dan aparat penegak Hukum dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok ilegal tahun 2024.
Paparan singkat dari Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan S.T. M.T.
Keputusan Gubernur NTB Nomor: 976-697 Tahun 2023 tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT untuk Provinsi/Kabupaten/Kota se NTB Tahun Anggaran 2024. Kabupaten Dompu mendapatkan alokasi urutan 5 antar Kabupaten/Kota dan pulau sumbawa pada urutan 1. Kabupaten Dompu alokasi DBHCHT pada tahun 2023 sekitar 18.054.273.000.
Perioritas penggunaan DBHCHT, Kesehatan mendapatkan alokasi 40%. Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan 50% dengan rincian 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri dan 30% untuk pemberian bantuan. Sementara untuk Penegakan Hukum mendapatkan alokasi 10%.
Program yang dijalankan dengan DBHCHT di Kabupaten Dompu seperti.
-Bidang kesejahteraan masyarakat :
Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku,
Program Pembinaan Industri,
Program Pembinaan Lingkungan Sosial.
-Bidang Penegakan Hukum :
Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai :
Program Pemberantasan Barang Kena Cukal ilegal, Sekretariat DBHCHT.
-Bidang Kesehatan :
Palayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi COV-19 vaksinasi dan imunisasi, pelayanan bagi ibu dan anak.
Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.
Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan alt bersih Penyediaan Sarana /prasarana fasilitas kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan.
Pembayaran luran Jaminan Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemda.
Pembentukan tambahan sentral industri hasil tembakau (Desa Kandidi Barat), untuk memperbesar total alokasi Dana Cukai Rokok/Hasil tembakau di tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, Perolehan DBHCHT hanya bersumber dari penerimaan sebagai penghasil tanaman tembakau.
Meningkatkan luas tanam dan animo menanam tembakau dengan peningkatan Sarana dan Prasarana usaha tani tembakau.
Penegakan hukum, untuk sosialisasi dan pemberantasan Cukai ilegal, untuk menjaga perolehan poin 100 yang menjadi faktor perhitungan alokasi tahun berikutnya. Dengan target lanjutan adalah perluasan jangkauan sosialisasi dan pemberantasan.
Paparan dari Kepala Bea cukai Pulau Sumbawa Bapak Sugeng Harionto S.E.
Tugas dan fungsi Bea dan Cukai :
Revenue Collector.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak dalam rangka impor (PDRI), dan Cukai.
Community Protector.
Pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar/masuk/keluar wilayah Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat.
Trade Facilitator.
Memberikan fasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan barang dan perdagangan, menekan ekonomi biaya tinggi, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, dan mencegah terjadinya perdagangan ilegal.
Industrial Assitance.
Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung peningkatan dan produk ekspor.
Alokasi DBHCHT :
PMK-215/PMK, 07/2021 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.
Kesehatan 40%, Gakum 10%, Kesejahteraan Masyarakat 50%.
Paparan dari anggota team Bea Cukai Kabupaten Dompu.
Bidang Penegakan Hukum :
- Koordinasi penyusunan rencana kegiatan dan Penganggaran (RKP).
- Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
- Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
- Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Koordinasi Penyusunan RKP :
- Koordinasi dilakukan dalam bentuk kerja sama antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP).
Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) :
- Pembentukan KIHT berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai :
- Sosialisasi pertama diberikan kepada internal Pemerintah Daerah, menggunakan satu arah seperti Iklan, cetak maupun eletronik dan menggunakan dua arah seperti Pengumpulan massa, Sosialisasi langsung, Talksho maupun Sosialisal daring.
Pemberantasan Barang Cukai Ilegal :
- Pemerintah Daerah membentuk Tim Satgas pemberantasan BKC Ilegal dengan pengumpulan informasi dan operasi pasar bersama.
- Sinergitas program dan sumber daya untuk optimalisasi outcome, yaitu pemberantasan rokok ilegal.
- Perlunya kesadaran Bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan target bersama.
Tujuan dilaksanakan kegiatan Deklarasi Sinergi dan Komitmen Bersama Bea Cukai Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Sosialisasi Dibidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun 2024 untuk menindaklanjuti pihak perusahaan yang menggunakan rokok ilegal yang tidak menggunakan Bea Cukai untuk diproses secara hukum.
(Pendim1614)

