Sinergi Penegakan Hukum, Danramil 1611-04/Mengwi Ikut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Badung

BALI – Badung, Dalam rangka pemusnahan barang bukti TIPIDUM oleh Kejaksaan Negeri Badung. Dalam pelaksanaan Pasal 270 UU No. 8 Tahun 1981. Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., dan disaksikan oleh sekitar 75 orang. Rabu, (02/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan instansi, termasuk Kapolres Badung, AKBP M.Arif Batu Bara, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., Kasi Penindakan Satpol-PP Kab. Badung, Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Kav Ketut Darmawan, Ketua PN Denpasar, Kepala BNN Kab. Badung, Katim Pemberantasan BNN Kab. Badung, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kadis Kesehatan, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Dekan Fakultas Hukum Unud, Kepala SMK PGRI 2 Mengwi, dan Ketua LPD Sangeh.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan November 2024 s/d bulan Juni 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika, Senjata tajam, Pakaian, Handphone, dan lain-lain.

“Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada Kepala SMK PGRI 2 Mengwi, yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Badung dalam perawatan barang bukti. Beliau juga berharap kegiatan ini dapat menjadi upaya bagi instansi lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ucap Kajari Badung.

Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Universitas Udayana. Penandatanganan MOU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara kedua instansi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan kesuksesan dan keseriusan Kejaksaan Negeri Badung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi negara dan masyarakat. Ini berlangsung dengan lancar dan sukses. Dengan kesuksesan kegiatan ini, diharapkan dapat terus ditingkatkan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Badung dan instansi lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pungkas Danramil 1611-04/Mengwi, Mayor Kav Ketut Darmawan.

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Badung juga menyerahkan uang lelang rampasan negara perkara I Nyoman Agus Ariadi sebagai uang pengganti kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh. Penyerahan ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan Kejaksaan Negeri Badung dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan demikian, kegiatan pemusnahan barang bukti TIPIDUM ini dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Kejaksaan Negeri Badung akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan kerjasama dengan instansi lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *