Rote Ndao – Pada Sabtu (13/9/2025), bertempat di Kantor Desa Batutua, Dusun Oederas Barat, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Babinsa Koramil 1627-03/Batutua, Pratu Fandri Lofa, menghadiri rapat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Batutua.
Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Ketua BPD yang membuka acara secara resmi, dilanjutkan doa bersama, serta penyampaian materi oleh Kepala Desa Batutua terkait pentingnya pembentukan Posbakum sebagai upaya memberikan akses hukum yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda. Agenda dilanjutkan dengan pembahasan struktur pembina dan anggota organisasi, di mana Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat ditetapkan sebagai pembina. Selain itu, dibentuk pula dua kelompok Posbakum yang beranggotakan perwakilan warga.
Pembentukan Posbakum Desa Batutua memiliki tujuan utama meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi, konsultasi, pendampingan hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi tanpa biaya. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum warga, memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, serta mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien.
Babinsa Pratu Fandri Lofa menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini, seraya menekankan pentingnya kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menjadikan Posbakum sebagai sarana yang benar-benar bermanfaat bagi warga desa.
“Posbakum ini harus kita jalankan dengan baik agar masyarakat desa benar-benar merasakan manfaatnya, terutama dalam hal keadilan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Kegiatan rapat berjalan dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah desa, aparat, dan masyarakat dalam mewujudkan desa sadar hukum.